JAKARTA – Wakil Ketua III DPR RI Dr. Ir. Adies Kadir, SH, MHum memimpin uji kelayakan atau fit and proper test calon hakim konstitusi Prof Dr. Elita Rahmi, SH, MHum. Adies mempertanyakan mekanisme pendidikan hakim konstitusi mulai dari SMA hingga perguruan tinggi yang disampaikan dalam makalah Ellita Rahmi di hadapan Anggota Komisi III DPR RI.
“Ini menarik sekali makalah Ibu (Elita). Ibu menyampaikan pendidikan hakim konstitusi khusus di perguruan tinggi bahkan mulai di SMA,” kata Adies di ruang Rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta (25/9/2023).
Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini menanyakan ke Elita Rahmi terkait sistem pengawasan internal untuk mengawasi. Menurut Adies, mewujudkan hakim yang berintegritas tinggi bukan hal mudah.
“Membangun sistem internal yang baik, sedangkan kita ketahui hakim MK usia 55 tahun. Sementara tamat kuliah itu usia 23 tahun, sehingga ada 32 tahun bagi mahasiswa-mahasiswa ini yang sudah didik ini. Jangankan mahasiswa, orang yang dulunya berintegritas, tiba-taba bisa berubah. Apalagi dengan waktu yang cukup lama (32 tahun berporses menjadi hakim konstitusi,” jelas Adies.
“Sehingga fungsi pendidikan di sini apa? Waktu yang panjang selama 32 tahun itu,” sambung Adies.
Elita Rahmi berusaha menjawab pertanyaan Adies, Elita menyakinkan Anggota Komisi III DPR RI bahwa calon hakim perlu mengikuti proses magang semacam simulasi untuk mendapatkan pendidikan hingga memiliki kompetensi menjadi hakim.
“Calon hakim ini, tidak serta merta menjadi hakim tapi ada (proses) magang atau semacam simulasi yang diberikan oleh calon hakim untuk mendapatkan pemahaman berbagai putusan-putusan hingga menjadi hakim,” jawab Elita.
“Maaf Bu, sebentar saya potong sedikit, soalnya ini sangat menarik. Usia sekitar 30 tahun (kuliah), dia magang lagi sampai usia 55 tahun?,” potong Adies pemaran Elita untuk mendapatkan jawab yang jelas.
“Iya,” jawab Elita singkat.
Adies melanjutkan pertanyaannya sulitnya menjadi hakim konstitusi yang ideal seperti yang dipaparkan oleh elita. Bagi Adies yang juga Sekretaris Fraksi Partai Golkar ini, mengungkapkan sulitnya menerapkan pola pendidikan calon hakim konstitusi seperti disampaikan oleh Elita.
“Pertanyaannya, kapan dia (calon hakim ini) berkeluarga? Kapan cari uang untuk keluarganya? Kapan menghidupi keluarganya? Tidak ada waktu jadinya (urus keluarga). Memang, ini ideal sekali. Ini bagus sekali Bu, dan kita setuju. Kalau ini terjadi, sangat bagus. Pemerintah harus turun tangan membiayai mereka-mereka yang ingin menjadi negarawan. Kita butuh itu, tapi dalam mengejewantahkan itu sangat susah sekali. Kadang-kadang, anak-anak ini selesai kuliah sudah orientasi money (uang) semua. Rata-rata orang setelah kuliah, ingin berpenghasilan besar. Apalagi jika sudah memasuki usai 33 tahun, sudah berpikir kapan cari istri? Kapan cari uang untuk anak istri?,” jelas Adies.
“Ini hanya catatan ya Bu. Nanti ibu bisa bahas di jurnal. Karena ini pertanyaan besar. Kalau ideal, ya ideal sekali. Tapi dalam penerapannya, sangat susah diterapkan karena menyangkut pribadi-pribadi orang. Kecuali orang ini didotrin, ‘Kamu tidak bisa kawin! Tidak boleh cari penghasilan hingga usia 55 tahun kemudian kita jadikan kamu sebagai hakim! Apakah ada orang seperti itu di Indonesia?’,” sambung Adies.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Politik ini menyampaikan realita yang ada terkait calon hakim. Di mana, lanjut Adies, usai kuliah para hakim konstitusi atau calon hakim konstitusi lebih memilih menikah sebagai tuntutan keluarga.
“Saya pikir, hakim konstitusi yang sudah-sudah dan calon hakim konstitusi di sini biasanya setelah lulus (kuliah) menikah dulu, cari pengalaman, cari penghidupan (penghasilan) dan ini Yang terakhir, waktulah yang menempa dia sebagai seorang negarawan,” terang Adies.
Di akhir pemaparan tersebut, Elita menjelaskan bahwa model pendidikan yang diinginkannya tak membuat para calon hakim konstitusi tidak menikah hingga tak bisa membiayai kehidupan keluarganya.
“Model yang kita tidak juga menghalangi sesorang calon hakim konstitusi menjalankan hak-hak individunya. Proses pemagangan ini, bisa dibentuk dalam sistem yang tidak melalaikan hak-hak dia sebagai warga negara. Sebagai contoh, bisa mengikuti proses pendidikan untuk mendapatkan keterampilan analisis-analisis kasus melalui aksaminasi (pengujian) putusan. Aturan ini dibuat betul dalam bentuk undang-undang atau aturan lainnya sehingga yang kita bangun adalah jiwa raga dan kesadarannya menjadi negarawan,” papar Elita.
