Pusat Unggulan Perguruan Tinggi merupakan pengejewantahan dari pilar sistem nasional Ilmu pengetahuan dan tehnologi di Indonesia yang bertujuan mengimplementasikan penelitian dan pengabdian menjadi karya yang implementatif di tengah-tengah masyarakat, sehingga kehadiran “Perguruan Tinggi tidak hanya sebagai menara gading” tetapi harus memberikan kesejahteraan bagi masyarakat, apalagi masa corona covid-19. PUI sebagai eksekutor hasil penelitian dan pengabdian harus membangun peradaban dalam dinamika masyarakat, lokal, nasional maupun global.
PUI Communale sebagai Pusat Unggulan Iptek yang berorientasi pada manajemen konflik Sumber daya Alam dan Lingkungan memiliki arti strategis dalam perwujudan Sisnas Iptek sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11/2019.Konflik vertical dan horizontal menjadi tantangan bagi Perguruan Tinggi untuk diminimalisisr menjadi potensi damai sejahtera.
Muda usia penerapan Ilmu Pengetahuan (Iptek) di Indonesia, bukan bertanda kita lamban dalam Iptek, bukankah adat, kearifan lokal masyarakat Indonesia telah tumbuh menjadi histori bahwa masyarakat Indonesia telah melahirkan Iptek asli bangsa Indonesia, nilai-nilai tradisional ,kearifan lokal adalah histori bangsa Indonesia yang “tidak lekang dek panas tidak lapuk di hujan” adalah iptek yang tidak ditemui pada khas civil law. Itulah sebabnya hukum Indonesia sangat berbeda dengan hukum sipil (civil law) yang diilhami hukum Romawi , sekalipun perkembangan hukum di Indonesia dipengaruhi oleh hukum romawi (civil law).
Hanya sebagai hukum tertulis dalam bentuk UU yang menjadi ciri globalisasi dunia yakni terukur dan tertulis harus kita akui bahwa Sisnas Iptek di Indonesia masih baru. Satu diantaranya adalah bagaimana kepastian hukum terhadap sistem nasional Ilmu Pengetahuan (Sisnas Iptek )kita memberi arah dalam pembangunan nasional Indonesia.
Menyimak UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, membuka mata kita bahwa perkembangan Iptek modern juga sarat akan kejahatan dan pelanggaran sengaja maupun tidak sengaja, bahkan telah banyak mafia-mafia Iptek dalam rangka penyelenggaraan pembangunan itu sendiri, sehingga semua kita perlu mewaspadai dan mempelajari serta menghayati bagaimana fenomena masyarakat dan bagaimana Negara mengantisipasi kepastian, keadilan dan kemanfaatan hukum terhadap Sisnas Iptek melalui PUI Perguruan Tinggi yang ada di Indonesia.
Di sisi lain hak masyarakat untuk mendapatkan manfaat IPTEK dalam sistem nasional tetap mengacu pada asas Keimanan dan ketaqwaan kepada tuhan yang maha esa, kemanusiaan, keadilan, kemaslahatan, keamanan dan keselamatan, kebenaran ilmiah, transparasiaksebilitas dan penghormatan terhadap pengetahuan tradisional dan kearifan lokal. Artinya perkembangan sistem nasional Iptek diIndonesia yang menjamin keimnan dan ketagwaan serta kearifan lokal.Ini menjadi ciri khas nilai Pancasila menjadi sumber Sisnas Iptek.
Diundangkanya UU Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Sisnas Iptek tanggal 13 Agustus 2019,(LN RI 2019 Nomor 148, dan penjelasannya ditempatkan pada TLN Nomor 6374. UU 11/2019 mencabut UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan penerapan IPTEK ( LNRI Tahun 2002 Nomor 84.TLN Nomor 4219). Dari kedudukan UU 11 tahun 2019 dapat dipahami bagaimana ritme pemerintah dalam merespon perkembangan Sisnas Iptek di Indonesia.
Membaca UU Nomor 11 Tahun 2019 yang memuat 100 pasal XIII Bab, dengan demikian UU tersebut mengurai 13 persoalan yang terkait dengan:
1. Bab. I Tentang Ketentuan umum yang memuat 24 konsep terdapat 4 pasal (Pasal 1,2,3,4)Bab ini menyatukan pengaturan ketentuan umum dengan Asas, tujuan Sisnas Iptek.
2. Bab. II Tentang Peran dan Kedudukan Ilmu Pengetahuan dan Tehnologi memuat 3 pasal (Pasal 5,6,7)
3. Bab.III Rencana Induk memajukan IPTEK memuat 5 Pasal (8,9,10,11,12)
4. Bab.IV. Penyelenggaraan Ilmu Pengetahuan dan teknologi memuat 25 Pasal (Pasal 13,14,15,16,17,18,19,20,21,22,23,24,25,26,27,28,29,30,31,32,33,34,35,36,37,38)
5. Bab.V. Tentang Etika, Wajib Serah dan Wajib Simpan dan kebijakan Berlandaskan IPTEK Pasal memuat 3 Pasal (39,40,41)
6. Bab.VI Kelembagaan IPTEK memuat 7 Pasal yakni ( Pasal 42,43,44,45,46,47,48)
7. Bab.VII. Sumber Daya IPTEK memuat 21 Pasal yakni Pasal (49,50,51,52,53,54,55,56,57,58,59,60,61,62,63,64,65,66,67,68,69,70)
8. Bab.VIII.Jaringan IPTEK memuat 8 Pasal yakni Pasal 71,72,73,74,75,76,77,78
9. Bab.IX. Pembinaan dan Pengawasan memuat 8 Pasal Pasal 79,80,81,82,83,84,85,86,
10. Bab.X.Peran dan tanggung Jawab masyarakat memuat 4 Pasal yakni Pasal 87,88,89,90
11. Bab.XI.Sanski Administrasi. Memuat 2 Pasal yakni Pasal 91,92,
12. Bab.XII. Kerentuan Pidana Pasal memuat 3 Pasal yakni pasal 93,94,9596
13. BaB.XIII.Ketentuan Penutup memuat 3 Pasal yakni Pasal 97,98,99,100
